Kompas TV nasional berita kompas tv

Hasto Dikasih 24 Pertanyaan, Penyidik KPK Mau Dalami Alasan PDIP Tunjuk Harun Masiku

Kompas.tv - 24 Januari 2020, 21:49 WIB
hasto-dikasih-24-pertanyaan-penyidik-kpk-mau-dalami-alasan-pdip-tunjuk-harun-masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi keterangan seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku ada 24 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK saat proses pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Salah satu diantaranya alasan PDIP merekomendasikan Harun Masiku sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas. Menurut Hasto, Harun memiliki latar belakang yang memumpuni sebagai anggota DPR pengganti almarhum Nazarudin. Harun juga dinilai memiliki kompetensi di bidang aturan perdaganan dan kerjasama ekonomi internasional.

"Mengapa saudara Harun, kami memberikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam internernational economic law," ujar Hasto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK terkait Suap Eks Komisioner KPU

Hasto menambahkan, partai memiliki kedaulatan untuk menentukan kader pengganti di DPR. Hal ini pernah dilakukan saat DPP PDIP menentukan Irwansyah sebagai pengganti almarhum Sutradara Ginting, caleg terpilih periode 2009-2014. 

"Ya sama dulu ketika Bapak Sutradara Ginting digantikan oleh Pak Irwansyah. Pak irwansyah juga memiliki suara yang lebih sedikit disitu ada pertimbangan strategis dari partai," ujar Hasto.

Hasto diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP yang menyeret Wahyu Setiawan. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 9.00 WIB.

Nama Hasto sempat terseret menjadi bagian dalam kasus ini. Ia diduga sebagai pihak yang memerintahkan Doni untuk uji materi Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Mencari Harun Masiku, Adakah Konflik Kepentingan?

Perintah itu sekitar Juli 2019, adapun tujuan uji materi ini terkait proses pengajuan PAW Caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia. Ujung dari proses ini enam orang dicokok dalam OTT KPK lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, seorang pihak swasta bernama Saeful dan Caleg PDIP Harun Masiku.

Tiga dari empat tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyedikan, sementara Harun belum menginjakkan kaki di gedung KPK.  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.