Kompas TV nasional berita kompas tv

Vape Dilarang Karena Haram? Ini Penjelasan PP Muhammadiyah

Kompas.tv - 24 Januari 2020, 18:10 WIB
vape-dilarang-karena-haram-ini-penjelasan-pp-muhammadiyah
Ragam Bentuk Vape (Sumber: KompasTV)
Penulis : Yuilyana

KOMPASTV - Rokok Elektrik atau vape dilarang oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Vape dinilai mengkhawatirkan anak-anak, remaja hingga orang dewasa.

Berdasarkan data dari riset kesehatan dasar tahun 2018, pengguna terbesar vape adalah di usia anak sekolah.

Dikutip dari Kompas.com, menuliskan larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 14 Januari 2020. "Merokok e-cigarette atau vape hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional.

Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram karena termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is atau merusak dan membahayakan.

Hal itu tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette atau rokok elektrik.

Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center atau MTCC, Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dikutip dari Kompas.com yang melansir dari Consumer Advocates for Smoke Alternatives Association (CASAA) terdapat 9 negara yang melarang vape. Negara tersebut di antaranya adalah: Australia Pada 2009, Yordania, Hongkong sejak Maret 2009.

Sanksi bagi mereka yang memiiki dan menjual vape di negara ini adalah denda sebesar 100.000 dollar Hongkong dan penjara dua tahun.

Menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Gunawan Budianto dengan bangga mengungkapkan bahwa Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta telah menjadi Kawasan Tanpa Rokok.

Bahkan kini telah diberlakukan sanksi bagi mahasiswa yang merokok kita beri surat peringatan.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x