Kompas TV nasional berita kompas tv

Ujung kasus Pelajar Bunuh Begal, ZA Divonis 1 Tahun Pembinaan

Kompas.tv - 24 Januari 2020, 13:40 WIB
Penulis : Edika ipelona

MALANG, KOMPAS.TV - Pelajar yang membunuh seorang begal di Malang divonis satu tahun pembinaan oleh hakim pengadilan Kepanjen Malang, Jawa Timur.

Dalam sidang hari Kamis (23/1) hakim tunggal Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan kepada ZA di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam fakta persidangan, terdakwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

ZA membunuh seorang begal bernama Misnan karena merasa terancam dan seorang temannya hendak diperkosa oleh para pembegalnya.
Keluarga ZA, pelajar yang membunuh seorang pelaku begal di Malang menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman pembinaan selama 1 tahun di lembaga kesejahteraan sosial anak di Wajak, Malang, Jawa Timur.

Pihak keluarga menerima vonis dengan pertimbangan agar kasus yang dialami oleh ZA tidak berlarut-larut.

Kuasa hukum akan secepatnya mengisi formulir penerimaan putusan di pengadilan negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.