JAKARTA, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung geledah dua rumah tersangka kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono Mengatakan bahwa Rumah pertama yang digeledah adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang beralamat di Perum Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Timnya juga menggeledah rumah kedua tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Hari Setiyono belum mendapat informasi mengenai barang apa saja yang disita dari dua rumah tersebut.
Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya selain dua orang tadi ada Direktur Utama PT Hanson International TBK Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Sahmirwan.
Sejauh ini Kejagung telah memeriksa 15 tempat yang diketahui beberapa tempat tersebut merupakan kantor perusahaan manajemen investasi.
Langkah ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
Berdasarkan perkiraan sementara Kasus Jiwasraya mengakibatkan kerugian negara sekitar 13,7 triliun.
Sejauh ini Kejagung berhasil menyita aset sekitar 1400 sertifikat tanah, kemudian mobil pribadi dari para tersangka dan memblokir sedikitnya 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank.
Kejagung akan terus melacak aset-aset kelima tersangka yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.