Kompas TV video cerita indonesia

Parah! Anak di Bawah Umur Dijual ke Pria Hidung Belang Senilai Rp 750.000 dan Dicegah Menstruasi

Kompas.tv - 22 Januari 2020, 05:30 WIB
Penulis : Angela Winda

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan dan eksploitasi anak dibawah umur, korban sementara berjumlah 10 orang.

Dari usaha haram ini, para pelaku mendapatkan omset senilai 10 miliar dalam sebulan.

Polda Metro Jaya mengkategorikan kasus ini sebagai kasus perdagangan manusia.

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak, Sehari Dipaksa Melayani Puluhan Pria atau Didenda

Menurut Kompas.com pada Selasa (21/2/2020) para pelaku dijerat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Untuk memuaskan nafsu para lelaki hidung belang, para korban dicegah untuk menstruasi, dengan cara mengonsumsi pil khusus. 

Masing-masing korban juga dituntut untuk memenuhi target setiap harinya, yaitu 10 laki-laki perhari.

Tarif yang diberikan oleh 'mami' kepada para hidung belang sebesar 750 ribu rupiah hingga 1,5 juta rupiah.

Baca Juga: Omset Prostitusi Anak Mencapai 2 Miliar dalam Sebulan

Dan ada tarif tambahan jika para lelaki ditemani ke kasur, yaitu 150 ribu rupiah.

Para korban juga dapat keluar dari lingkaran prostitusi ini, tetapi 'mami' memberi syarat untuk biaya penebusan sebesar 1,5 juta rupiah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x