Kompas TV nasional kompas pagi

Ditarif Hingga Rp 10 Juta, Klinik Kecantikan Ini Rupanya Ilegal

Kompas.tv - 21 Januari 2020, 09:55 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan yang berada di Ruko Permata Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi memeriksa semua sudut ruangan di klinik kecantikan untuk menyisir barang bukti pelanggaran hukum terkait berbagai program kecantikan.  

Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin Kasubdit I, AKBP Ahmad Fanani.

Menurut AKBP Ahmad Fanani, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait izin praktik ilegal yang beroperasi di ruko tersebut.

Selain menangkap sepuluh orang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti obat-obatan. Salah satunya serum wajah.

Menurut polisi, obat-obatan, serum wajah dan alat kecantikan lain yang disita ini tidak memiliki izin BPOM. 

Beberapa alat kecantikan adalah barang impor.

Berdasarkan pengakuan pemilik klinik, setiap pasien yang berkunjung dan melakukan serum wajah dikenai biaya antara 5-10 juta rupiah.

Polisi menambahkan, pasal yang dikenakan yaitu Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x