Kompas TV nasional sapa indonesia

Heboh! Prostitusi Online Di Bawah Umur

Kompas.tv - 17 Januari 2020, 21:00 WIB

PADANG, KOMPAS.TV - Jajaran Polresta Padang membongkar prostitusi anak di kota Padang.

Dalam kasus prostitusi ini, polisi menangkap tiga tersangka mucikari dan dua di antaranya masih di bawah umur.

Usai membongkar sindikat prostitusi online anak dibawah umur, Polresta Padang kemudian menggelar reka adegan di beberapa hotel yang dijadikan sebagai lokasi transaksi prostitusi online.

Dua korban yang masih berusia 15 tahun, turut dihadirkan dalam reka adegan ini.

Dalam kasus prostitusi online ini polisi menangkap 3 orang mucikari dan dua diantaranya masih berumur 16 tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban yang berasal dari Pesisir Selatan. 

Dalam laporan itu keluarga mengaku jika anak mereka sudah sekian lama tidak pulang.

Adapun barang bukti yang disita polisi diantaranya pakaian korban dan sejumlah telepon seluler.

Kepada petugas, para mucikari mengaku uang hasil prostitusi online ini mereka gunakan untuk membeli narkoba.

Ketiga pelaku kemudian dijerat pasal tentang perlindungan anak dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x