Kompas TV nasional berita kompas tv

Terbukti Langgar Etik, Wahyu Setiawan Diberhentikan Tetap dari Anggota KPU

Kompas.tv - 16 Januari 2020, 18:59 WIB
terbukti-langgar-etik-wahyu-setiawan-diberhentikan-tetap-dari-anggota-kpu
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) masih diperiksa tim satgas KPK (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sanksi pemberhentian tetap ini merupakan permohonan KPU selaku pihak pengadu terhadap Wahyu lantaran telah melakukan pelanggaran etik selaku komisioner KPU.

Dalam pemeriksaan Wahyu, DKPP menyimpulkan bawah tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Nilai Kasus Wahyu Setiawan Unik

"Mengabulkan permohonan pengadu sepenuhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Selain menjatuhkan sanksi DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan DKPP dan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sidang etik DKPP ini dipimpin Ketua Plt DKPP Muhammad yang didampingi tiga anggota yakni Alfitra Salam, Ida Budhianti dan Teguh Presetyo. Sementara pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu berhubungan dengan statusnya di KPK.

Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 bersama orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Penetapan tersangka ini karena Wahyu menyanggupi keinginan Harun yang disampaikan melalui Agustiani agar KPU menetapkan Harun sebagai PAW anggota DPR almarhum Nazarudin Kiemas, caleg terpilih. Wahyu pun meminta uang Rp900 juta untuk sebagai biaya operasional.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.