Kompas TV video cerita indonesia

Pengikut Keraton Agung Sejagat Dijanjikan Gaji Besar Dalam Bentuk Dolar AS

Kompas.tv - 16 Januari 2020, 07:58 WIB
Penulis : Laura Elvina

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Mapolda Jawa Tengah telah menetapkan Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat sebagai tersangka. Dari penyidikan polisi diketahui, para pengikut Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, sempat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dolar AS. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Sutisna, pada Rabu (15/1/2020).

"Ada iming-iming jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar bagi pengikutnya. Jabatannya tergantung berapa besaran iuran mereka, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 30 juta. Seluruhnya mencapai 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda," ujar Iskandar di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Selain itu polisi juga menemukan sejumlah dokumen identitas palsu yang dibuat di Keraton Agung Sejagat. Bahkan penetapan raja dan ratu dipilih sendiri.

"Semua dokumen palsu dibuat sendiri dicetak sendiri. Yang menentukan raja dan ratu juga dari mereka sendiri. Atribut seragam dirancang sendiri oleh permaisuri," kata Iskandar.

Totok Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Saat ini, Polda Jateng telah meningkatkan kasus ke penyidikan terkait pengikut, dana iuran, dan motif lainnya. 

#Keraton #AgungSejagat



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x