Kompas TV nasional berita kompas tv

Di Sidang Etik, Wahyu Setiawan Akui Melanggar Sumpah Janji

Kompas.tv - 15 Januari 2020, 19:41 WIB
di-sidang-etik-wahyu-setiawan-akui-melanggar-sumpah-janji
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) masih diperiksa tim satgas KPK (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat sejumlah fakta terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Salah satunya soal rasa sungkan Wahyu untuk menolak permintaan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful.

Plt Ketua DKPP, Muhammad menjelaskan posisi tidak bisa menolak Wahyu menjadi pertimbangan DKPP dalam membuat keputusan ada atau tidak pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu.  

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Duga Ada Motif Lain di Balik Kasus Wahyu Setiawan

"Beliau menjelaskan sulit karena posisi pertemanan tentu itu bagian yang akan kami nilai dalam penegakan kode etik," ujar Muhammad usai sidang kode etik DKPP yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).

Muhammad menambahkan Wahyu juga mengakui tuduhan-tuduhan dari Bawasalu selaku pelapor. Seperti, melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri dan dianggap tidak profesional. Namun ada sebagian tuduhan tersebut yang tak ingin dijawab Wahyu.

"Kami berharap malam ini majelis akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan apakah melanggar kode etik atau tidak. Kalau terbukti kita akan ukur dan beri nilai sejauh mana derajat dan pelanggaran etiknya dan diberi sanksi ," ujar Muhammad.

Bawaslu mengadukan Wahyu ke DKPP terkait pelanggaran etik. Aduan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Wahyu Setiwan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP.

Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 bersama orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Penetapan tersangka ini karena Wahyu menyanggupi keinginan Harun yang disampaikan melalui Agustiani agar KPU menetapkan Harun sebagai PAW anggota DPR almarhum Nazarudin Kiemas, caleg terpilih. Wahyu pun meminta uang Rp900 juta untuk sebagai biaya operasional.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x