Kompas TV video cerita indonesia

Harun Masiku Kabur ke Luar Negeri, Apa Statusnya?

Kompas.tv - 15 Januari 2020, 00:27 WIB
Penulis : Abdur Rahim

Jakarta, Kompas TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menetapkan mantan calon legislatif Partai PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai tersangka kasus korupsi suap Komisioner KPU.

Menurut keterangan dari Kemenkumham, Harun keluar dari Indonesia sejak tanggal 6 januari 2020 lalu. Negara yang dituju adalah Singapura.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, KPK terus melakukan pencarian terhadap Harun. 

“Tetapi yang pasti selaku pimpinan KPK, kami tidak akan pernah berhenti mencari seorang tersangka karena sebenarnya tersangka dalah seseorang yang karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti yang cukup patut diduga melakukan tindak pidana “ ujar Firli, Selasa (14/1/2020)

Harun Masiku ditetapkan tersangka bersama dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Harun diduga memberikan uang sebanyak 600 juta kepada Wahyu.

Uang tersebut belum diketahui sumber dananya.

Hal ini dilakukan untuk memuluskan niatnya menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Harun yang waktu itu caleg PDI-P diperuntukkan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x