Kompas TV TALKSHOW rosi

Wartawan BBC Bongkar Proses Sidang Reynhard - ROSI

Kompas.tv - 11 Januari 2020, 12:55 WIB

Reynhard Sinaga predator seksual asal Indonesia ini dijatuhi hukuman seumur hidup atas kejahatan yang ia lakukan. Reynhard harus menjalani empat tahap persidangan, dan semuanya berlansung tertutup, tidak untuk dipublikasikan oleh media.

Sidang tahap pertama dimulai 1 Juni hingga 10 Juli 2018 dengan 13 korban. Lalu tahap kedua pada 1 April hingga 7 Mei 2019 dengan 12 korban,  dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban. Sedangkan tahap terakhir desember 2019 dengan 13 korban. Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria.

Ada cerita yang begitu memilukan dari para korban Reynhard dan hal itu diceritakan secara langsung oleh jurnalis BBC Indonesia, Endang Nurdin, yang saat itu mengikuti jalannya persidangan. Marah, sedih, ngeri dan malu itulah emosi para korban Reynhard yang dapat ditangkap oleh Endang. Ia pun bercerita ada korban Reynhard yang sampai berhenti bekerja bahkan ingin bunuh diri.

Simak kesaksian Endang Nurdin, wartawan BBC Indonesia, tentang seperti apa detil proses persidangan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga. Benarkah Reynhard terlihat tenang dan tidak merasa bersalah atas kejahatan yang ia lakukan?

Temukan jawabannya di cuplikan dialog Rosianna Silalahi bersama Prof. Peter Carey (Guru Besar Oxford University), Endang Nurdin (Jurnalis BBC Indonesia), Tri Agung Kristanto (Wartawan Senior Kompas), dan Dr. Ryu Hasan (Pakar Neuroscience), dalam  talkshow ROSI eps Reynhard, Predator Seksual Gemparkan Inggris, tayang Kamis 9 Januari 2020 pukul 20.00 WIB hanya di Kompas TV Independen Tepercaya.

Tayangan selengkapnya dapat disaksikan di https://www.youtube.com/watch?v=7RlS7nOTBWE&t=225s

Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv

Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv

Juga Twitter di @Rosi_KompasTV

#RosiKompasTV  #ROSI #KompasTV #ReynhardSinaga #PredatorSeksual



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x