Kompas TV nasional breaking news

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Kompas.tv - 9 Januari 2020, 21:07 WIB
Penulis : Reny Mardika

Dalam konferensi persnya Kamis (9/1/2020), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan ada pemberian hadiah kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK menangkap delapan orang pada hari Rabu dan Kamis kemarin. Delapan orang ini berinisial WSE (komisioner KPU), ATF (mantan anggota Bawaslu), SAE (pihak swasta), DNI (advokat), RTO (asisten WSE), IDA (keluarga WSE), WBU (keluarga WSE) dan I (sopir SAE).

Konstruksi Perkara

Telah terjadi pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kemas pada Maret 2019 lalu. Gugatan ini kemudian ini dikabulkan oleh MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan bahwa partai adalah penentu suara dalam Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan MA inilah yang menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU. 

Pada tanggal 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Rizky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kemas. Kemudian 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan fatwa ke MA, kemudian 23 September 2019 mengirimkan surat berisi penetapan caleg. SAE kemudian menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Selanjutnya ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR, WSE pun menyanggupi dengan balasan "siap, mainkan!". 

Untuk membantu penetapan HAR, Wahyu Setiawan meminta dana operasional sebesar 900 juta rupiah. Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali pengiriman yakni pertama pada pertengahan Desember 2019 sebesar 400 juta rupiah yang ditujukkan kepada WSE melalui ATF, DON dan SAE. Wahyu Setiawan kemudian menerima uang dari ATF sebesar 200 juta rupiah di sebuah tempat perbelanjaan di Jakarta. Lalu, pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada Komisioner KPU ini sebesar 850 juta rupiah melalui salah satu staf di DPP PDIP dan SAE memberikan uang 150 juta kepada DON. Sisanya 750 juta yang masih di SAE, dibagi menjadi 450 juta pada ATF, 250 juta untuk operasional. Dari 450 juta yang diterima ATF, 400 juta rupiah merupakan suap yang ditujukkan WSE dan masih disimpan ATF. 

Pada Selasa (7/01/2020), berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak menetapkan HAR sebagai PAW. Setelah gagal di rapat pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON bahwa telah menerima uang, dan akan mengusahakan kembali agar HAR menjadi PAW. 

Kemudian Rabu (08/01/2020), WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola ATF. Setelah hal ini terjadi, KPK lalu melakukan OTT. 

Sejalan dengan hal tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan ATF. Kemudian sebagai pemberi yakni HAR dan SAE (pihak swasta).

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x