Kompas TV nasional berita kompas tv

Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Dalami Motif

Kompas.tv - 9 Januari 2020, 16:29 WIB
Penulis : Dea Davina

Setelah melakukan penyelidikan lebih dari satu bulan, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap misteri pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Polisi sempat kesulitan, karena pelaku yang salah satunya istri korban sangat rapi merencanakan aksi mereka.
Kepolisian daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, merilis tiga tersangka pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan , Jamaluddin. Salah satu pelaku adalah istri korban, ZH.

Polisi menyita sejumlah barang bukti bed cover, selimut, sarung bantal, sepeda motor, mobil dan pakaian yang digunakan korban dan tersangka, saat pembunuhan.

Dari pemeriksaan, pembunuhan direncanakan istri korban, dibantu dua tersangka lain, JP dan RP, sebagai eksekutor. Pembunuhan dilatarbelakangi masalah rumah tangga.

Kasus pembunuhan ini, bermula pada 25 November 2019. Kala itu  ZH, istri korban bertemu JP, salah satu pelaku, di Kafe di Medan, merencanakan pembunuhan Jamaluddin.
Kemudian ZH dan JP, mengajak RP. ZH memberi uang 2 juta rupiah ke RP, untuk membeli 1 ponsel, 2 pasang sepatu, 2 kaus dan sarung tangan.

28 November 2019, JP dan RP membunuh Hakim PN Medan Jamaluddin di rumah, dengan petunjuk dari ZH sang istri korban.
Kemudian, korban yang sudah dibunuh, dimasukkan ke dalam mobil.

JP pun menyetir mobil, sementara RP mengendarai sepeda motor, meluncur ke TKP, jurang areal kebun sawit milik masyarakat, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Jenazah hakim Jamaluddin, ditemukan 29 November 2019, dengan kondisi membiru, dan tengkurap, di sela kursi tengah serta kursi sopir.

Dari hasil otopsi, petugas menemukan luka bekas jeratan, di leher.
Jamaluddin diperkirakan sudah tewas, 20 jam sebelum diotopsi.
Pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin, terungkap pelakunya setelah lebih dari satu bulan polisi melakukan investigasi.

Pasalnya, para pelaku sangat rapi menutup aksinya.
Tiga pelaku kini ditahan, dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dijerat pasal pembunuhan berencana, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.