Kompas TV nasional berita kompas tv

Akibat Banjir, 1.01 Persen PNS DKI Tidak Ngantor

Kompas.tv - 3 Januari 2020, 19:03 WIB
akibat-banjir-pns-dki-tidak-ngantor
Pegawai Negeri Sipil DKI keluar dari gedung Balai Kota saat gempa mengguncang Jakarta, Selasa 23 Januari Tahun lalu. (Sumber: Sherly Puspita Kompas.com )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Banjir Jakarta membuat 1,01 persen atau sebanyak 646 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak datang ke kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan ketidakhadiran PNS DKI bukan karena bolos, melainkan meminta izin cuti. 

Dalam data yang dimiliki BKD DKI 646 dari 3.658 PNS DKI menyatakan cuti akibat banjir Jakarta. Namun untuk lamanya cuti yang diajukan, BKD belum mendapat data terbaru. Kebanyakan, sambung Chaidir, lamanya cuti karena alasan peting lebih diserahkan kepada pemohon. 

"Tergantung kesiapan ASN dalam pasca bencana," ujar Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga: Korban Banjir dan Longsor di Kabupaten Bogor : 16 Tewas, 4 Hilang

Cuti dengan alasan banjir menjadi hak PNS DKI. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 dijelaskan PNS dapat meminta cuti karena alasan penting. Alasan penting yang dimaksud salah satunya bencana alam.

Namun permohonan cuti dengan alasan banjir ini harus dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua Rukun Tetangga. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) Pergub 15/2018.

Adapun lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama satu bulan. Pelaksanaan cuti hanya dapat digunakan dalam satu kali penggunaan dalam jangka waktu satu bulan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.