Kompas TV video top 3 news

[TOP 3 NEWS] Temuan Baru Kasus Novel | Bea Cukai Soal Komponen Harley | Mahfud: Hukum Mati Koruptor

Kompas.tv - 11 Desember 2019, 09:34 WIB
Penulis : Desy Hartini

Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam pertemuan Presiden dengan Kapolri yang berlangsung Senin (9/12/19), Kapolri menyampaikan adanya perkembangan baru kasus Novel Baswedan.

Kepada kapolri, presiden meminta kasus Novel bisa diungkap dalam waktu hitungan hari mengingat adanya temuan baru dalam kasus itu. Oleh karenanya, Jokowi mengaku tidak akan memberi tenggat waktu lagi bagi polri. Ia hanya ingin agar kasus yang telah terjadi sejak 2,5 tahun lalu ini bisa secepatnya menemukan titik terang.

Sebelumnya, Jokowi memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi polri untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel. Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat  (1/10/19).

Dirjen Bea dan Cukai menyebut onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dibawa dalam pesawat Garuda tidak memiliki surat kepabeanan. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi membenarkan bahwa pesawat Garuda telah mengirimkan surat izin pemberitahuan pendaratan pesawat pada pihak bea cukai.

Garuda hanya mengirimkan surat izin pemberitahuan pendaratan pesawat pada pihak bea cukai. Namun, surat tersebut hanya mengonfirmasi soal kedatangan pesawat, beserta dengan daftar penumpang dan klaim tag, sementara kargo kepabeanan tertulis nihil, yang berarti seharusnya pesawat tidak boleh mengangkut barang atau kargo.

Heru memastikan yang bermasalah hanya keberadaan barang-barang tersebut di dalam pesawat, sementara urusan administrasi pesawat telah sesuai syarat.

Menko Polhukam Mahfud MD sepakat soal hukuman mati bagi koruptor. Mahfud mengatakan tak perlu lagi membuat instrumen baru yang mengatur hal itu bila serius akan diterapkan. Mahfud mengatakan, hukuman mati untuk koruptor memang sudah diatur dalam undang-undang tipikor sebelumnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan, telah menyetujui gagasan untuk menghukum mati koruptor sejak lama, khususnya terhadap kasus korupsi besar yang terbukti dilakukan karena keserakahan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x