Kompas TV nasional berita kompas tv

Kontroversi "Diskon" Hukuman Napi Korupsi

Kompas.tv - 9 Desember 2019, 22:27 WIB
Penulis : Edika ipelona

Di hari antikorupsi sedunia (9/12)  sudah seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali mengobarkan perang melawan kejahatan luar biasa itu.

Saat menghadiri acara peringatan hari antikorupsi sedunia, di SMK Negeri 57 Jakarta, Presiden Joko Widodo menegaskan apapun bentuknya, tindak pidana korupsi itu tidak diperbolehkan di Indonesia.

Namun, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengomentari perlakuan hukum bagi terpidana kasus korupsi yang dinilai semakin ringan.

Pernyataan KPK ini didasari adanya pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo atas rekomendasi Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Alasan presiden memberikan grasi adalah faktor kemanusiaan.

Tak hanya grasi tercatat juga Mahkamah Agung memberikan pengurangan hukuman di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi.

Seperti pemberian potongan hukuman, menjadi tiga tahun penjara kepada terpidana kasus suap gula impor yang juga mantan ketua DPD Irman Gusman.


Lalu ada juga terpidana kasus siap impor daging, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang hukumannya dipotong menjadi tujuh tahun penjara.

Obral diskon hukuman koruptor ini akhirnya dikomentari Partai Keadilan Sejahtera. Politisi PKS Bukhori Yusuf secara spesifik menilai grasi yang diberikan presiden kepada mantan gubernur Annas Maamun bersifat subjektif.

Grasi bagi Annas Maamun serta diskon masa hukuman dari MA untuk narapidana kasus korupsi mengundang tanya bagi sejumlah pihak soal keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x