Kompas TV nasional aiman

Soal Utak-Atik Jabatan Presiden di DPR - AIMAN ( Bag 4 )

Kompas.tv - 9 Desember 2019, 17:25 WIB
Penulis : Yudho Priambodo

Ada sejumlah skenario yang diusulkan ke MPR terkait dengan perubahan masa jabatan Presiden dan cara memilih Presiden. Yang pertama, Presiden tidak lagi dipilih oleh rakyat secara langsung, namun melalui perwakilan yakni MPR. Yang kedua, terkait masa jabatan Presiden, yang sebelumnya hanya maksimal 2 periode, namun ada usulan ditambah satu kali lagi masa jabatan menjadi 3 periode. Sementara usulan ketiga tetap 2 periode namun diperpanjang 1 periodenya menjadi 7-8 tahun.

Bagaimana Presiden Jokowi melihat usulan ini? Fadjroel Rachman, Juru Bicara Kepresidenan menjawab, “Beliau tegas mengatakan saya lahir melalui pemilihan presiden secara langsung. Karena itu saya akan tetap mendukung pemilihan Presiden secara langsung tidak melalui MPR.”

Pasal 6A UUD 1945 – Perubahan Ketiga menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sementara, di Pasal 6 ayat 1 menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden HARUS seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima KEWARGANEGARAAN ASING. Lebih lanjut, Pasal 7 UUD 1945 – Perubahan Pertama berbunyi Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama LIMA Tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya SATU kali. Pasal ini diputuskan setelah berakhirnya 32 tahun kekuasaan Presiden Soeharto, yang dinilai otoriter.

Tidak hanya di masa Soeharto, di masa Soekarno pun ada Demokrasi Terpimpin yang juga memiliki gonjang ganjing masalah demokrasi. Dua hal ini selayaknya menjadi pertimbagan ketika ingin mengembalikan jabatan Presiden atau cara memilih Presiden.

Wakil pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid mengaku, tidak setuju terhadap rencana perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal 3 periode. Dia mengatakan lebih baik 2 periode. Hanya saja perlu ada perbaikan dalam praktek memilih presiden.

Lalu, bagaimanakah kelanjutan usulan ini di MPR? Simak selengkapnya di Aiman episode ANCANG-ANCANG PRESIDEN 3 PERIODE, bagian keempat berikut ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x