Kompas TV nasional berita kompas tv

Skandal Harley Ilegal, Garuda Kena Denda Kemenhub

Kompas.tv - 9 Desember 2019, 16:16 WIB
Penulis : Christandi Super

Pemerintah melayangkan surat denda kepada maskapai Garuda Indonesia terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Surat dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.                           

Surat tersebut terkait dengan penyelundupan motor besar Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton dalam pesawat baru milik Garuda Indonesia. Di dalam penerbangan, petugas seharusnya mencatat daftar penumpang dan barang angkutan yang dibawa.                      

Tak hanya pelanggaran keselamatan dan kepabeanan, upaya penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang melibatkan eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara juga bisa dikategorikan perbuatan pidana. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar. Ia menilai bahwa upaya penyelundupan tersebut memenuhi semua unsur untuk dapat disebut sebagai perbuatan yang layak dipidanakan.

Pemerintah melayangkan surat denda kepada maskapai Garuda Indonesia terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.