Kompas TV nasional berita kompas tv

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana

Kompas.tv - 8 Desember 2019, 22:01 WIB
Penulis : Edika ipelona

Pemerintah melayangkan surat denda kepada maskapai Garuda Indonesia terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Ditemui usai meninjau jalan tol layang Jakarta – Cikampek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut direktorat jenderal perhubungan udara sudah melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia.

Surat itu terkait dengan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda lipat  Brompton dalam pesawat baru milik Garuda Indonesia.

Bagi Menhub Budi Karya Sumadi di dalam penerbangan, petugas harus mencatat daftar penumpang dan barang angkutan yang dibawa.

Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, menyebut bila ada temuan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang Ari Askhara bisa dipidana.

Saat ini kasus penyelundupan suku cadang Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda masih ditangani oleh dirjen Bea dan Cukai kementerian keuangan.

Namun jika dalam perjalanan investigasinya ditemukan adanya unsur pidana kepolisian atau KPK bisa masuk untuk memproses pelanggaran pidananya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.