Kompas TV nasional berita kompas tv

Ketok Palu! UMK Jawa Timur Naik 8,51 Persen

Kompas.tv - 20 November 2019, 17:24 WIB
Penulis : Reny Mardika | Editor : Idham Saputra

Rabu (20/11), Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK sebesar 8,51 persen. Menanggapi keputusan tersebut, rencananya Serikat Buruh Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah memperkecil disparitas atau kesenjangan upah antara wilayah dengan upah tertinggi dan terendah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur menggelar konferensi pers penetapan upah minimum kabupaten kota atau UMK se-Jawa Timur.

UMK tertinggi yakni Kota Surabaya sebesar 4.200.000 rupiah. Sedangkan UMK terendah yakni Kabupaten Trenggalek dan Pacitan, sebesar 1.900.000 rupiah.

Pengamanan pun disiapkan atas rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar serikat pekerja dan serikat buruh Jawa Timur di depan kantor Gubernur Jawa Timur.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.