Kompas TV video cerita indonesia

Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud MD

Kompas.tv - 16 November 2019, 15:20 WIB
Penulis : Yuilyana

Pro dan kontra terkait nama Ahok jadi calon bos BUMN mengemuka. Dari kalangan masyarakat hingga serikat pekerja terkait. Meski belum diketahui dimana Ahok akan ditempatkan, masyarakat meributkan terkait status narapidana yang pernah di jalani Ahok. .

Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat bicara, menurutnya seorang mantan napi memang dilarang jadi pejabat publik. Namun ada 2 jenis, pejabat negara yang berdasarkan pemilihan dan penunjukkan dalam jabatan publik. Lebih lanjut Mahfud memaparkan kalau penunjukkan jabatan tidak boleh, namun menurutnya BUMN bukan badan hukum publik.

BUMN merupakan badan hukum perdata yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas, bukan UU ASN. Oleh sebab itu Mahfud meminta rekan media kembali menanyakan ke Erick Thohir. Karena jika pemerintah menunjuk Ahok dalam jabatan komisaris di BUMN statusnya adalah kontrak dan sama sekali tidak terpengaruh dengan rekam jejak Ahok yang pernah jadi narapidana.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x