Kompas TV nasional berita kompas tv

Palsukan Ijazah, Nurul Qomar Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Kompas.tv - 11 November 2019, 15:00 WIB
Penulis : Edika ipelona

Komedian sekaligus mantan anggota DPR, Nurul Qomar divonis hakim 1 tahun 5 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus program pascasarjana dan doktoral di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah (11/11).

Qomar sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena perbuatan melawan hukum yaitu pemalsuan surat keterangan lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta.

Selama proses hukum berjalan, terdakwa Nurul Qomar tidak menjalani masa tahanan karena alasan kesehatan.
Qomar terjerat kasus penggunaan dokumen palsu berupa surat keterangan lulus setelah dilaporkan pihak Universitas Muhadi Setiabudi, UMUS.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.