Kompas TV nasional berita kompas tv

Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir, Apa Kata KPK?

Kompas.tv - 4 November 2019, 15:39 WIB
Penulis : Deni Muliya | Editor : Idham Saputra

Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas dari kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat, Hariono menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa (Sofyan Basir) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

“Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan," ujar Hariono, di akhir-akhir pembacaan putusan kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1, Senin (4/11/2019).

Atas vonis bebas itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan bahwa KPK segera melakukan diskusi internal setelah memperoleh laporan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Meskipun belum menentukan sikap terkait putusan bebas tersebut, namun Laode menyatakan akan tetap berupaya membuktikan peran Sofyan Basir dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 itu.

“Jaksa KPK akan laporkan kepada kami, baru kami diskusikan secara internal. Saya belum bisa mendahului tapi kami akan berusahan semaksimal mungkin untuk tetap membuktikan kasusnya,” tutur Laode, di kantor KPK, Jakarta.

Lagi pula, Laode menambahkan, untuk tingkat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) masih ada waktu beberapa hari ke depan.

“Di tingkat pertama ini, yang pertama, akan dipelajari lebih detil untuk tentukan sikap,” kata Laode. (DMB)



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x