Kompas TV nasional berita kompas tv

Belajar dari Kasus Ibu Tinggalkan Bayinya di RS Karena Lalai Urus BPJS

Kompas.tv - 1 November 2019, 08:42 WIB
Penulis : Dian Septina

Karena kelalaian mengurus administrasi BPJS, seorang anak terpaksa harus terpisah dari sang ibu selama lima hari. Pihak rumah sakit membantah telah menahan sang bayisebagai jaminan. Orangtua sang bayilalai dalam mengurus administrasi Jaminan Kesehatan Nasional, sehinggasaat tiba waktu persalinan, ada biaya yang harus ditanggung pasien, yaitu sebesar 2,7 juta rupiah.

Tak bisa membayar biaya persalinan tersebut, pasien yang merupakan orangtua sang bayimemilih pulang ke rumahdan meninggalkan bayinya di rumah sakit.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Kartika Husada, Tambun Selatan, Bekasi membantah ada penahanan terhadap bayi yang baru lahir. Pihak rumah sakit menyebut sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur atau SOP selama berada di rumah sakit. Sang bayi tetap dirawat dengan baik seperti bayi-bayi lainnya

Pihak manajemen rumah sakit menyebut ada kesalahpahaman antara pasien dan petugas rumah sakit. Namun kedua pihak kini sudah berdamai dan biaya persalinan serta perawatan ibu dan bayi ini sudah dibayar melalui Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda.

Sebenarnya, biaya persalinan di Indonesia bisa tanpa biaya atau gratis melalui program BPJS. Caranya, pasien atau ibu hamil sudah terlebih dulu terdaftar sebagai peserta BPJS aktif. Pasien juga harus rutin melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama.

Jika faskes tingkat pertama dapat menangani pasien, maka pasien tidak akan dirujuk ke faskes lanjutan. Namun, jika faskes tingkat pertama tidak dapat menangani pasien, maka faskes tingkat pertama akan merujuk pasien ke faskes lanjutan yang lebih lengkap fasilitasnya untuk menangani pasien

Setelah memiliki surat rujukan, pasien dapat mendatangi faskes lanjutan yang sudah ditunjuk sehingga bisa mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Semua biaya akan ditanggung BPJS dan tak ada biaya yang dibebankan pada pasien.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh pasien untuk bisa mendapatkan biaya persalinan secara gratis. Dokumen tersebut adalah e-KTP asli, fotocopy kartu BPJS asli, fotocopy KK asli, fotocopy surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan buku kesehatan atau pemeriksaan pasien (Dari faskes tingkat pertama atau lainnya).

Setelah semua syarat administrasi lengkap, pasien bisa mendapatkan fasilitas persalinan normal, caesar, pemeriksaan pasca melahirkan, hingga perawatan bayi yang baru lahir.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x