Kompas TV nasional sapa indonesia

Kodam XIV Hasanuddin Berikan Pembekalan Etika Bermedia Sosial untuk Istri Tentara

Kompas.tv - 14 Oktober 2019, 16:08 WIB

Sebanyak 312 orang istri tentara perwira dari masing-masing perwakilan satuan dikumpulkan oleh pimpinan Kodam XIV Hasanuddin Senin (14/10/2019) pagi. Pertemuan gabungan persatuan istri tentara Kartika Candra Kirana asal Sulawesi Selatan dan Kendari ,Sulawesi Tenggara, Kodam XIV Hasanuddin ini digelar untuk mengarahkan dan pembekalan terkait etika bermedia sosial.

Pembekalan bertujuan agar ke depan para istri tentara semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan mengantisipasi pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa bertekad menginginkan seluruh kesatuan TNI di angkatan darat memiliki rambu-rambu dalam bermedia sosial.

“Kami ingin AD (angkatan darat) punya rambu-rambu dalam bermedia sosial. Batasannya harus tahu” kata Andika, usai acara penganugerahan tanda kehormatan negara bintang kartika eka paksi, di gedung E Mabes AD, Jakarta, Selasa (15/10).

Tekad ini tidak main-main. Terlebih, setelah pihaknya mencopot Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10) lalu.

Selain Kolonel Hendi Suhendi yang dicopot dari Dandim Kendari, juga ada Sersan Z yang dicopot dari tugasnya di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Kedua personil TNI itu dijatuhi hukuman disiplin militer.

Penyebabnya hanya karena ulah sang istri yang mengunggah postingan nyinyir terkait Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto usai ditusuk di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.

Andika menjelaskan, tahun lalu, ada pula tujuh anggota TNI AD yang diganjar hukuman disiplin militer.

Kasusnya tidak berbeda. Masih terkait penyalahgunaan media sosial yang dilakukan oleh keluarga TNI AD pula.

Menurut Andika, mayoritas dari penyalahgunaan media sosial ini bermula dari suatu insiden yang kemudian dikomentari oleh keluarga anggota TNI yang isinya bermuatan provokatif dan kebencian.

Andika menjelaskan, bahwa sejak tahun lalu pihaknya telah memberikan perintah kepada seluruh anggota TNI angkatan darat untuk tidak menyalahgunakan media sosial.

“Kami telah peintahkan kepada seluruh satuan bawah untuk tidak menyalahgunakan medsos (media sosial), tidak menyebarkan hoax, tidak provokatif, dan tidak menumbuhkan kebencian,” ujar Andika.

Perintah tersebut tak hanya berlaku bagi anggota TNI AD. Tapi berlaku pula untuk anggota keluarganya.

“Dua tahun lalu (Januari dan April) setiap kali dikeluarkan perintah karena ada insiden penyalahgunaan medsos,” ungkap Andika.

Andika seluruh kesatuan TNI AD harus memiliki rambu dan batasan dalam bermedia sosial.

“Kami sudah sering mengingatkan anggota dan keluarga anggota setelah keluar perintahnya sejak Agustus tahun lalu,” ujar Andika, menegaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.