Kompas TV video cerita indonesia

3 Anggota TNI dicopot, Karena Ulah Istri

Kompas.tv - 12 Oktober 2019, 13:20 WIB
Penulis : Yuilyana

Kolonel HS, Sersan Z, dan Peltu YNS dicopot dari jabatannya karena ulah unggahan para istri di media sosial bernada nyinyir, menyinggung kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Pada Jumat malam, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa, menyatakan telah menandatanganisurat pelepasan jabatan terhadap Kolonel HS dan Sersan Z. Sedangkan istrikeduanya dikenakan proses peradilan umum. Selain pencopotan jabatan, HS dan Z juga wajib menjalani disiplin militer selama 14 hari.

Selain itu dirilis dari web tni-au.mil.id melampirkan Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan TransaksiElektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x