Pasangan suami istri di Lhokseumawe, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak oleh Polres Lhokseumawe . Keduanya, diduga menganiaya anak karena tidak membawa uang hasil mengemis.
Polisi menyatakan uang hasil mengemis MS digunakan oleh ibu kandungnya UG untuk membeli sabu-sabu dan digunakan oleh ayah tirinya mi untuk main judi. Dia menyebutkan, jika ms tidak membawa uang saat pulang, maka ibu dan ayah tirinya akan memukulnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.