Kompas TV nasional berita kompas tv

DPR Sahkan Revisi UU KPK, Ini Poin-poinnya

Kompas.tv - 18 September 2019, 14:10 WIB

Di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, politikus dari sepuluh fraksi setuju mengesahkan Revisi UU KPK Selasa (17/9).

Fraksi Gerindra keberatan soal Dewan Pengawas KPK, salah satu aspek penting yang jadi perdebatan antara publik dan DPR selama Revisi UU KPK bergulir.

Soal Dewan Pengawas KPK ini, Presiden Joko Widodo juga sudah setuju dipilih presiden meski lewat panitia seleksi, tapi panitia seleksinya juga dibentuk Presiden. Jadi semua dalam kewenangan Presiden Joko Widodo.

Selain soal dewan pengawas KPK ada poin lain yang jadi masalah dalam pemberantasan korupsi di Revisi UUKPK, yaitu KPK menjadi lembaga pemerintah. Konsekuensinya, KPK bukan lagi lembaga negara independen. Dalam pemberantasan korupsi, KPK dikontrol penuh oleh pemerintah pusat.

Poin selanjutnya yang disorot dari Revisi UU KPK adalahpenyadapan dan penyitaan barang bukti diatur dan sesuai izin Dewan Pengawas KPK. Padahal selama ini yang namanya penyadapan adalah senjata pamungkas KPK mengetahui akan adanya transaksi suap atau mark up sebuah proyek berbiaya negara. Intinya, perkara atau operasi penangkapan rahasia bisa bocor.

Lalu dalam Revisi UU KPK ada poinKPK punya kewajiban memusnahkan hasil sadapan. Pemusnahan artinya menghilangkan barang bukti sehingga penanganan perkara tak bisa lancar diproses.

Dalam Revisi UU KPK, status pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara sesuai Undang-Undang ASN. Lima penyelidik dan penyidik independen ditiadakan. Konsekuensinya, penyelidik dan penyidik KPK hanya dari kepolisian, kejaksaan, dan penyidik unsur ASN. Bila menjadi ASN harus tunduk pada atasan.

Poin Revisi UU KPK selanjutnya, pasal profesi penyidik dan penuntut umum sebagai syarat untuk menjadi pimpinan KPK dihapus. Artinya status pimpinan KPK bukan lagi penegak hukum.

Dan poinketujuh Revisi UU KPK, pembentukan Dewan Pengawas KPK sepenuhnya diatur oleh presiden lewat panitia seleksi.

Dewan Pengawas KPK wajib lapor ke presiden danDPR setahun sekali. Wewenang dewan pengawas sangat luas, bisa masuk ke teknis penanganan perkara, yang artinya rawan konflik kepentingan. Bisa menghentikan penyidikan yang dilakukan penyidik.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan dewan pengawasjustru instrumen penguat KPK. Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang menolak Revisi UUKPK, tak cuma menyoal dewan pengawas yang jadi alat presiden. Apalagi penyadapan yang sifatnya rahasia harus izin dewan pengawas yang artinya izin presiden.

Anggota Koalisi Perempuan Anti Korupsi, Anita Wahid menilai masyarakat masih punya kekuatan bila sadar perlunya pemberantasan korupsi. Tak lagi cuma berharap pada KPK, karena kewenangan KPK kali ini sangat terbatas.

Palu sudah diketok. Presiden sudah setuju. Undang-undang sudah disahkan DPR. Publik tinggal melihat langkah Presiden Jokowi Widodo. Apakah yang dia tak setujui ternyata disahkan DPR, akhirnya juga disepakati Presiden Joko Widodoatau ditolak.

Presiden Joko Widodobisa saja menolak menandatangani.Namun penolakan tersebut tak ada artinya, karena sesuai aturan tentang perundangan, setelah 30 hari disahkan DPR, sebuah undang-undang otomatis resmi jadi undang-undang meski tanpa tanda tangan presiden. Ini pernah Jokowi lakukan saat Undang-Undang MD 3.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengundang dilemakarena perlu persetujuan DPR. Yang paling mungkin memang akhirnya kembali berharap pada masyarakat yang melek konstitusi dan aturan.

Saat DPR mengesahkan Revisi UU KPK, PresidenJoko Widodoada di Riau melihat hutan yang terbakar. Dan masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi berunjuk rasadi depan DPR hingga malam hari di halaman gedung KPK.

#KPK #DPR #Presiden



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x