Kompas TV nasional berita kompas tv

Revisi UU KPK Disahkan

Kompas.tv - 17 September 2019, 14:13 WIB

Supratman Andi Agtas selaku Ketua Baleg DPR membacakan hasil pembahasan Revisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa poin yang disepakati, salah satunya adalah KPK menjadi lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif.

Supratman mengatakan, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," Selasa (1792019).

Supratman menjelaskan 7 fraksi di DPR dan pemerintah menyepakati mengenai poin-poin revisi. Namun ada catatan dari Fraksi PKS, Fraksi Gerindra serta Fraksi demokrat belum menyatakan sikap.

Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, “Berdasarkan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang”.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah juga meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan Revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.

#PengesahanRUUKPK #KPK #RUUKPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x