Kompas TV video cerita indonesia

Mahfud MD: KPK Tak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden

Kompas.tv - 15 September 2019, 18:37 WIB
Penulis : Desy Hartini

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi sikap para pimpinan KPK yang kembalikan tanggung jawab pada Presiden Jokowi sebagai respon atas RUU KPK.

Menurut Mahfud, hal itu telah menyalahi aturan tata negara karena KPK bukanlah lembaga mandataris presiden. Pernyataan Mahfud MD disampaikan dalam konferensi pers di Yogyakarta, Minggu (15/9/19).

“KPK itu bukan mandataris Presiden. Tidak bisa dia mengembalikan mandat kepada Presiden karena Presiden tidak pernah memberi mandat kepada dia.” Ujar Mahfud.

Sebelumnya, para pimpinan KPK sepakat untuk mengembalikan tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo. Sikap ini dilakukan oleh pimpinan KPK sebagai respon atas keresahan yang timbul akibat revisi undang-undang KPK yang dianggap berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.

#MahfudMD #RevisiUUKPK #KPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x