Kompas TV video tahu gak sih lo?

WNA Punya KTP Elektronik, Boleh Nggak Sih?

Kompas.tv - 11 September 2019, 17:00 WIB
Penulis : edika ipelona | Editor : Idham Saputra

Tahu nggak sih lo? Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Syarat umumnya sama dengan WNI, yaitu harus berusia minimal 17 tahun.

Ada perbedaan antara KTP WNA dan WNI, seperti 3 kolom data berbahasa Inggris dan tidak berlaku seumur hidup.

Meskipun memiliki e-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat.

#TGSL #KTPEl #WNA



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.