Tahu nggak sih lo? Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Syarat umumnya sama dengan WNI, yaitu harus berusia minimal 17 tahun.
Ada perbedaan antara KTP WNA dan WNI, seperti 3 kolom data berbahasa Inggris dan tidak berlaku seumur hidup.
Meskipun memiliki e-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat.
#TGSL #KTPEl #WNA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.