Kompas TV nasional aiman

Pasal Pembunuhan Berencana Untuk Tersangka Pembakaran Polisi? - AIMAN

Kompas.tv - 8 September 2019, 11:30 WIB
Penulis : D I M

Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono mewawancarai Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, terkait perkembangan terakhir kasus polisi yang terbakar saat unjuk rasa mahasiswa di Cianjur (15/8) lalu. Polisi yang terbakar saat mengawal unjuk rasa, Ipda Erwin Yudha Wildani, akhirnya meninggal dunia setelah 10 hari dirawat intensif di RS Pertamina. Bagaimana dengan ancaman hukuman kelima tersangka? Apakah para tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana pasca Ipda Erwin meninggal?

Irjen Rudy menyatakan sedang mendiskusikan kemungkinan ini bersama saksi ahli dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri. Meski demikian, Ia tak menutup adanya unsur perencanaan ditemukan dalam aksi itu. “Jika dilihat, ada yang beli, menyiapkan, memberikan uang. Kalau tidak direncanakan, apalagi namanya?,” sebut Irjen Rudy. Jika dijerat pasal 140 KUHP tentang pembunuhan berencana, maka para tersangka akan terancam hukuman mati. Lantas, bagaimana dengan evaluasi dari pihak kepolisian sendiri dalam mengawal aksi unjuk rasa?

#AIMAN



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x