Kompas TV TALKSHOW satu meja

Hukuman Kebiri Tersandera Hak Asasi? - SATU MEJA (3)

Kompas.tv - 4 September 2019, 02:26 WIB
Penulis : D I M

Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak. Muh Aris menjadi pelaku kejahatan seksual pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia di Indonesia.

Meskipun telah menjadi putusan pengadilan, hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Muh Aris mengundang polemik. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena dinilai melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Lantas, bagaimana pelaksanaan hukuman kebiri kimia yang telah menjadi perintah pengadilan? Apakah vonis kebiri langkah maju untuk memberi efek jera?

#SatuMeja #SatuMejaTheForum



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.