Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak. Muh Aris menjadi pelaku kejahatan seksual pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia di Indonesia.
Meskipun telah menjadi putusan pengadilan, hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Muh Aris mengundang polemik. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena dinilai melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Lantas, bagaimana pelaksanaan hukuman kebiri kimia yang telah menjadi perintah pengadilan? Apakah vonis kebiri langkah maju untuk memberi efek jera?
#SatuMeja #SatuMejaTheForum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.