Kompas TV nasional berita kompas tv

Predator Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia

Kompas.tv - 25 Agustus 2019, 20:20 WIB
Penulis : Dian Septina

Selain hukuman 12 tahun penjara, Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap terhadap 9 anak di Mojokerto dengan kebiri kimia.
Menanggapi ini putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rudy Hartono menyatakan akan melaksanakan isi putusan. Putusan ini menguatkan isi putusan terdahap aris, terdakwa pelaku kekerasan seksual di Mojokerto terhadap 9 anak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x