Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 3 orang saksi di persidangan terdakwa Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 di pengadilan tindak pidana korupsi, Hari ini (5/8).
Ketiga saksi tersebut ialah, Mantan Kepala Divisi Independent Power Producer PLN, M Ahsin Sidqi, Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali, dan Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto.
Dalam keterangan di persidangan, Kepala Divisi Independen Power Producer PLN, M Ahsin Sidqi menyebut jika Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menandatangani perjanjian jual beli sebelum proses penetapan harga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.