Kompas TV nasional berita kompas tv

Usai Divonis Pidana, 5 Komisioner KPU Palembang Diadili DKPP

Kompas.tv - 16 Juli 2019, 15:50 WIB

Setelah diputus bersalah Pengadilan Negeri Palembang dengan 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta terkait penghilangan hak pilih warga di Kecamatan Ilir Timur 2, Palembang, 5 Komisoner KPU Palembang harus menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Namun sidang perdana DKPP di Kantor Bawaslu Sumsel tak dihadiri 5 Komosioner KPU Palembang sebagai teradu. Sidang perdana mengagendakan penjelasan pelapor Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan. Keterangan saksi-saksi dari KPU Sumsel, Panwascam dan pengawas pemilu lapangan atau PPL tentang pelaksanaan pemilu susulan yang direkomendasikan Bawaslu Palembang.

DKPP akan mempertimbangkan keterkaitan kasus pidana 5 Komisioner KPU yang sudah diputus Pengdailan Negeri Palembang dan menilai kinerja Komisioner KPU Palembang untuk membuktikan pelanggaran kode etiknya.

#KomisionerKPUPalembang #DKPP #Pemilu2019



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.