Seorang oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi setelah terlibat tindak pidana penipuan jual beli tanah negara senilai Rp 600 juta. Pelaku menjual tanah sawah dan ladang seluas 6 hektar kepada Syafii rekannya yang telah dikenal lama.
Dari hasil penyelidikan sebagian tanah yang dijual pelaku diketahui sebagai tanah aset negara yang dokumen kepemilikannya telah dipalsukan. Polisi menyita bukti transaksi sedangkan uang korban telah habis digunakan pelaku.
#SertifikatTanahPalsu #ASN #Penipuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.