Berada dalam jeruji penjara tak menghalangi praktik penipuan online, modus yang digunakan adalah menawarkan mobil lelang melalui media sosial dan pesan singkat atau SMS.
Direktorat tindak pidana siber bareskrim polri mengungkap penipuan online beromzet lebih dari satu miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.