Kompas TV nasional rumah pemilu

Pelaku Pencoblosan Massal Dijatuhi Hukuman Penjara

Kompas.tv - 2 Juli 2019, 17:30 WIB
Penulis : Dian Septina

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada 14 orang terdakwa pelaku pencoblosan massal di TPS dua di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x