Kompas TV nasional berita kompas tv

Hakim Nilai Eksepsi KPU dan Kubu 01 Jokowi-Ma ruf Salahi Prinsip Beracara

Kompas.tv - 27 Juni 2019, 14:41 WIB
Penulis : Desy Hartini

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, satu dari tiga eksepsi termohon dan pihak terkait menyalahi prinsip beracara. Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur.

Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbunyi sebagai berikut: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara.

Sedangkan eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo Ma'ruf Amin berbunyi: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum.

#PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x