Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6). Dalam pertimbangannya, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hakim kemudian membacakan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.
#PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.