Vanessa Angel kembali menjalani sidang terkait pelanggaran undang-undang ITE di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Vanessa Angel mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Nota pembelaan tersebut di antaranya, percakapan media sosial milik Vanessa Angel yang dianggap melanggar undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, adalah percakapan pribadi dan tidak disebarluaskan. Untuk itu pihak kuasa hukum berharap Vanessa Angel bisa divonis bebas dan barang bukti yang disita dapat dikembalikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.