Salah satu materi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandi ke MK adalah status pejabat BUMN Ma'ruf Amin.
Namun tim hukum Paslon No Urut 01 merasa jabatan Ma'ruf Amin di perusahaan anak BUMN tersebut tidak mengganggu & tidak seharusnya dipermasalahkan.
Di lain pihak pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, tidak setuju dengan hal itu. Menurut Refly, seharusnya Ma'ruf Amin mengundurkan diri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.