Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Beti menunjukan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019. Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1. Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali. Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.
#KPU #Bawaslu #SidangSengketaPilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.