Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai kesaksian Agus Maksum, saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, tidak menerangkan apa-apa. Menurut dia, kesaksian Agus juga bercampur kewenangan saksi fakta dengan ahli.Yusril mengatakan, saksi itu seharusnya hanya menerangkan apa yang dilihat dan dialami saja. Saksi tidak boleh menganalisa atau memberi pendapat atas hal yang diterangkan. Menurut dia, kesaksian Agus sebagai saksi sudah tercampur dengan fungsi ahli.
#SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.