Kementerian Hukum dan HAM mendalami penyalahgunaan izin berobat, yang dilakukan terpidana kasus korupsi, Setya Novanto. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan, tidak ada hukuman tambahan bagi Setya Novanto.
Meski demikian, Ditjen Pemasyarakatan mencabut sementara hak Setya Novanto sebagai narapidana.
Selain dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Setya Novanto diisolasi, dan tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.