KPK menanggapi pernyataan BPN Prabowo-Sandi di Sidang MK, Hari ini (14/6), tentanglaporan jumlah kekayaan capres nomor urut 01 Joko Widodo, yang lebih kecil daripada sumbangan pribadinya untuk kampanye.
Juru bicara KPKmenyatakan, kewenangan KPK sebagai lembaga negara dalam proses pemilihan presiden, hanya memfasilitasi pelaporan harta kekayaan Capres dan Cawapres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.