Kompas TV nasional aiman

Surat Wasiat & Penghitungan Akhir - AIMAN (5)

Kompas.tv - 31 Mei 2019, 01:40 WIB
Penulis : Edika ipelona

Aiman Witjaksono mewawancarai Ketua Mahkamah Konstitusi (2013-2015), Hamdan Zoelva, terkait kondisi jelang pengumuman hasil Pemilu 2019. Ia sempat menjadi hakim dalam persidangan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014. Ia mengakui bahwa kondisi terkini hampir sama dari lima tahun lalu.“Pertama, paslon hanya dua. Jika seperti ini, memang terjadi pecah belah sosial antara pemilih 01 dan 02. Kasus-kasus yang terungkap juga sama,” jelas Hamdan.

Meski demikian, MK pernah membuat sejarah dengan membatalkan pemenang Pemilukada Kab. Kotawaringin Barat pada Juli 2010. MK langsung menunjuk pihak yang kalah menjadi pemenang Pilkada. Keputusan tersebut diambil setelah melihat kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di seluruh kabupaten. Jika diulang, hasilnya sama saja. “Pelanggarannya tidak bisa ditolerir, karena sedemikian besar. MK memutuskan pemenang didiskualifikasi. Itu satu-satunya kasus yang putusannya demikian sepanjang sejarah MK,” ungkap Hamdan.

Apakah kecurangan secara TSM juga dapat terjadi pada Pemilu 2019? Hamdan menyatakan hal itu sulit dibuktikan dengan perbedaan suara antar paslon sebanyak 10 juta suara, misalnya. Pasalnya, hal itu menunjukkan pembuktian yang harus dilakukan pada puluhan ribu TPS. Hamdan berharap Pilpres selanjutnya tak hanya diikuti hanya 2 pasangan calon. Ia menilai hal ini dapat mempengaruhi petugas KPPS yang berakibat stress.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x